Pukul Pria Mabuk yang Datang Bertamu, Dua Pria ini Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pria bernama Restu Potangki, 20 tahun dan temannya, Yohanis alias Kokka, 47 tahun harus merasakan kehampaan selama tinggal di dalam penjara Polsek Tamalanrea.

Bukan dia yang berulah duluan, malah dia yang ditangkap polisi. Dua warga BTN Antara, Makassar ini telah menganiaya seorang pria bernama Kammisi, pada Rabu (16/12/2020) kemarin.

"Dua orang laki-laki ini diduga keras melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang melakukan kekerasan terhadap orang (Kammisi)," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, Kamis (17/12/2020).

Berawal saat korban datang ke rumah pelaku Restu dalam keadaan mabuk. Kemudian datang pelaku Yohanis yang hendak membela temannya itu. Korban menduga, ban mobil miliknya dirobek oleh kedua pelaku.

Namun pelaku tak terima dengan tuduhan itu. Percakapan keduanya semakin tegang hingga akhirnya Restu dan Yohanis memukul Kammisi tanpa perlawanan.

"Korban dipukul oleh kedua pelaku hingga jatuh ke lantai. Tak terima dengan itu, korban pun melapor ke kami," jelas perwira dua balok ini.

Saat ini kedua pelaku masih berada di Polsek Tamalanrea untuk diproses hukum, dan dimintai keterangan lebih lanjut. (Ishak/fajar)

  • Bagikan