Kendaraan Listrik Dapat Insentif Pajak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kendaraan listrik akhirnya mendapat insentif pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada pengurangan pajak pokok hingga 70 persen.

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Darmayani mengatakan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah meneken peraturan untuk pemberian insentif tersebut. Pemberiannya, berdasarkan arahan Kemendagri yang berlaku untuk semua daerah.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pergub No 18 tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2020, besaran untuk insentif telah diatur. Khusus untuk kendaraan pribadi diberikan sebesar 70 persen dari nilai pajak.

"Sementara untuk kendaraan umum mendapat subsidi 80 persen. Ini upaya untuk memacu pembelian kendaraan listrik di masyarakat sesuai prioritas pemerintah pusat," bebernya, kemarin.

Darmayani menambahkan, pemberian insentif ini masih akan terus berlaku. "Sangat besar pemangkasan pajaknya. Karena kebijakan ini memang sesuai dengan instruksi Kemendagri," sambungnya.

Kepala SAMSAT Makassar II, Gita Ikayani menambahkan, kebijakan tersebut bisa menimbulkan tren pembelian kendaraan listrik. Apalagi pemberian subsidi sudah ditopang dengan regulasi yang pasti. (ful/yuk)

  • Bagikan

Exit mobile version