FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak 2020 di Luwu Utara ditunda. Sebanyak 102 kepala desa berakhir jabatannya sejak 2019.
Sekretaris Pansus II DPRD Luwu Utara, Amir Mahmud, mengatakan, pihaknya masih membahas ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. ''Penundaan pilkades serentak ini berdasarkan saran mendagri,''kata Amir, Minggu, 20 Desember.
Selain itu, ranperda ini mengatur masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih satu tahun. Kemudian untuk anggota Polri, jika mencalonkan diri menjadi kepala desa diharuskan mengundurkan diri. Sementara anggota TNI, tak perlu mundur, tetapi harus cuti.
Terkait penundaan pilkades serentak, sejauh ini pihak Pemkab Lutra masih menunggu surat dari Mendagri. ''Kita saat ini masih melakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel di Makassar,'' kata Amir.
Sebelumnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengatakan, ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa ini sangat penting.
''Penundaan pilkades serentak dan pemilihan kepala desa antarwaktu tahun 2020 berdasarkan surat Mendagri, ''kata Indah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Utara, Misbah, menambahkan, perda sebelumnya mengatur pilkades serentak dilakukan dua tahun sekali.
Selama enam tahun. Makanya, tahun ini memasuki agenda pilkades serentak. "Pencoblosan dilakukan pada awal 2021,''paparnya. (shd/dir)