FAJAR.CO.ID, POLEWALI -- Narapidana teroris, Rudi Haruna Rasyid (42) bebas bersyarat, Minggu, 20 Desember. Namun dia tetap dikawal Densus 88.
Rudi dipenjara selama enam tahun di Lapas Kelas II B Polewali, Kelurahan Pekkabata, Polman. Karena masih bebas bersyarat, Rudi Haruna akan tetap dikawal oleh Densus 88.
Rencananya dia akan membuat SIM A di Polres Polman yang akan didampingi Densus 88. SIM itu akan jadi bekal Rudi bekerja selama menjalani pembebasan beryarat.
Kepala Lapas Kelas II B Polewali, Abdul Waris, mengatakan Rudi Haruna menjalani program integrasi yaitu pembebasan bersyarat di bawah pengawasan. "Maka hari ini (kemarin,red) tanggal 20 Desember 2020 pukul 09.00 wita, kami bebaskan," kata Abdul Waris.
Sekadar diketahui, Rudi Haruna Rasyid merupakan warga kelahiran Palu, 5 Agustus 1974. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Rudi tujuh tahun enam bulan dan denda seratus juta rupiah subsider tujuh bulan.
Dia tercatat beralamat di Jalan Bangau Putih, Kelurahan Tanamadindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Namun dia beromisili di Jalan Mangga, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangayu. Rudi ditahan sejak 12 Oktober 2014 di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Selanjutnya dipindahkan untuk di eksekusi di Lapas Kelas II B Polewali. (rul/dir)