FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --Rekapitulasi Pilkada Bulukumba telah usai. Hanya saja, pemenang diadang dengan ancaman diskualifikasi.
Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf menjadi cabup-cawabup peraih suara terbanyak pada Pilkada Bulukumba. Sayang, Bawaslu sedang memprosesnya.
Paslon nomor urut 4 ini terjerat kasus dugaan politik uang. Terancam diskualifikasi jika terbukti bersalah. Bawaslu Sulsel telah menerima laporan dengan terapor Utta (Muchtar) dan Edy.
Bawaslu Sulsel bahkan telah menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran administrasi politik uang yang dilaporkan tim paslon lain, rival Utta-Edy.
Dalam sidang, Bawaslu Sulsel telah mendengarkan pembacaan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh pelapor.
Hari ini, Senin, 21 Desember, Bawaslu Sulsel akan melanjutkan ke sidang.
"Besok sidang kedua, jawaban langsung ke pembuktian," kata Azry saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Desember.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, itu menegaskan kasus politik uang tersebut memang menjadi kewenangan Bawaslu tingkat provinsi.
"Kami tangani kasus dari Bulukumba, sebab itu kasus dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Dan itu kewenangan Bawaslu provinsi memang," imbuhnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Askar HL-Arum Spink (Asik), Mappinawang, menyampaikan penghentian proses pelanggaran politik uang di tingkat Bawaslu melalui sentra Gakkumdu setempat, merupakan salah satu poin yang juga dimasukkan dalam gugatan ke MK.
Mantan Ketua KPU Sulsel ini menegaskan, dalam frasa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada ayat 2 dijelaskan sanksi administratif berlaku bagi pasangan calon, apabila terbukti melakukan politik uang.