Brunch Talk Edisi #50 Kenal Dekat Majelis Wali Amanat Unhas

  • Bagikan

(a) menyetujui usul perubahan Statuta Unhas;
(b) menetapkan kebijakan umum Unhas;
(c) bersama Senat Akademik (SA) menetapkan norma Unhas dan tolok ukur kinerja Unhas;
(d) mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
(e) mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan non-akademik Unhas;
(f) mengangkat dan memberhentikan Rektor;
(g) melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
(h) mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Komite Audit;
(i) membangun dan membina jejaring dengan individu serta organisasi eksternal;
(j) memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan Unhas; dan
(k) membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA.

MWA Unhas sendiri beranggotakan 19 orang yang terdiri atas 6 orang stake-holder (yaitu: Menteri, Gubernur, Rektor, Ketua SA, Ketua Ikatan Alumni, dan Ketua Senat Mahasiswa Universitas atau sebutan lainnya). Selain itu juga terdapat 8 orang wakil dosen yang dipilih, 3 orang perwakilan masyarakat, dan 2 orang mewakili unsur tenaga kependidikan.

Diakhir sesi, Indri menyampaikan MWA Unhas dengan visinya berusaha menciptakan suasana kondusif untuk tercapainya visi dan misi Unhas.

“Kami berharap perjalanan bersinergi antara MWA, Rektor, dan Senat Akademik dapat terus dilakukan,” kata Indri.

Kegiatan yang dipandu oleh Ayla Ainayyah M (Student Volunteer Unhas) diikuti oleh kurang lebih 100 peserta berlangsung lancar hingga pukul 10.30 Wita.(*/mir)

  • Bagikan