Kasus Video Asusila, Polisi Tahan Anggota Dewan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Oknum anggota DPRD Pangkep resmi ditahan oleh penyidik Polres Pangkep. Sultan anggota DPRD Pangkep dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai terduga penyebar video asusila yang melibatkan rekan separtainya.

Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo menjelaskan, Sultan diduga penyebar video yang berisi adegan asusila yang melibatkan rekan separtainya beberapa waktu lalu di salah satu Hotel di Kota Makassar. "Kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus penyebaran video asusila. Tersangka telah ditahan di Rutan Pangkep," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dengan acaman hukuman enam tahun penjara.

Dikatakan bahwa, video tersebut dengan direkam secara langsung oleh MG, berdasarkan perintah dari Sultan. MG yang juga pelaku dalam video berdurasi 12 detik tersebut bersama dengan anggota DPRD, Abdul Rasyid. Pada kasus ini, Abdul Rasyid sebagai pelapor.

"Adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku MG membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya tanpa diketahui oleh pelapor HR, yang kemudian disebar," ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani mengaku akan menindaklanjuti kasus yang menimpa salah seorang anggotanya itu.

"Kita menghargai proses hukum yang berjalan. Tentunya kami akan koordinasi dengan aparat hukum untuk anggota yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Pangkep," bebernya. (fit/ham)

  • Bagikan