FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sinjai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan Ranperda APBD 2021 menjadi Perda disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Sinjai dalam rangka penyerahan kembali Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Selasa (22/12/20).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H Arsal, dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Andi Kartini Ottong, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, sekda Sinjai, para Asisten dam Staf Ahli Bupati serta disaksikan secara virtual oleh Anggota Forkopimda dan jajaran Pemkab Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan dan dinamika tata kelola pemerintahan, baik dari pusat hingga daerah, dimana peningkatan pengelolaan keuangan akan menjadi salah satu indikatornya, maka dalam pembahasan RAPBD dijumpai sejumlah hal yang berbeda.
"Perbedaan itu seperti regulasi terbaru terkait penyusunan anggaran di masing-masing perangkat daerah, sehingga patut disyukuri berkat terjalinnya sinergitas antara DPRD dan Pemda, namun akirnya dapat dirumuskan sebuah kebijakan anggaran yang terbaik," katanya.
Sekretaris DPRD Sinjai M. Janwar yang membacakan nota keputusan bersama menyampaikan bahwa hasil pembahasan rancangan APBD 2021 anggaran pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp 1, 19 Triliun lebih, dengan rincian PAD sebesar Rp 99,29, miliar lebih, dana transfer Rp 1,06 triliun dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 31,7 miliar lebih.