Berdasarkan data penelusuran FAJAR. Proyek pembangunan jalan Impa-impa - Anabanua sepanjang 4,6 km itu, dimenangkan PT. Mega Bintang Utama. Senilai Rp28 miliar dari pagu Rp30 miliar di APBD tahun 2020.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Wajo, Andi Pameneri mengaku, proyek tersebut merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Karena berada di Wajo, pengerjaannya mesti dipantau.
"Yang bergelombang akan dilapisi kembali. Karena dua lapis itu. Yang ada sekarang baru lapisan pertama," urainya. (mam/ham)