FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hotel dan restoran menyia-nyiakan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tingkat partisipasi minim. Penyebabnya, malas bayar pajak dan tak tertib administrasi.
Kepala Seksi Industri Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar, Andi Nasaruddin mengakui tidak semua hotel dan restoran mendapat suntikan dana hibah. Hal itu dikarenakan banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat administrasi.
"Kalau merujuk dari Bapenda jumlahnya lebih dari seribu (penerima bantuan). Akan tetapi hasil verifikasi itu kurang dari 100 yang memenuhi syarat," ujar, Nasaruddin, Minggu, 27 Desember.
Dia menjelaskan, ada dua syarat fundamental yang membuat pelaku usaha hotel-restoran tak lolos verifikasi. Selain membayar pajak selama 2019, mereka juga wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dominan masalah tertib administrasi yang menjadi persoalan. Ini terkuak saat tim dari Dispar Makassar melakukan pendataan. "Dan faktanya, banyak hotel dan restoran yang TDUP-nya sudah mati dan belum diperpanjang. Bahkan ada yang belum pernah urus sama sekali," kata dia.
Hanya masalah tertib administrasi bantuan yang diberikan cuma-cuma melayang begitu saja. "Kita bahkan sudah beri kesempatan beberapa pekan tetapi tidak direspons. Kita juga tidak bisa apa-apa, karena biarpun ini sifatnya hibah tetapi tetap harus sesuai juknis," imbuh Nasaruddin.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba menambahkan, dari total anggaran Rp48,8 miliar, baru 50 persen atau sekitar Rp24,4 miliar yang ditransfer pemerintah pusat.