FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, di Kabupaten Sinjai.
Sosialisasi ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sinjai, Senin (28/12/20) yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib dan sejumlah instansi terkait.
Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Sulsel, Dr Andi AP mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan atau untuk menyampaikan informasi bahwa di tingkat provinsi Sulawesi Selatan dalam hal penanganan anak tidak sekolah sudah memiliki regulasi yaitu pergub nomor 71 tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 6 November 2020.
"Hal ini kita lakukan agar informasi yang ada dalam Pergub itu juga disampaikan kepada seluruh masyarakat bukan hanya di pemerintah daerah atau OPD terkait tapi itu juga bisa disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Sebab menurutnya, berdasarkan data BPS hasil survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 angka anak tidak sekolah di Sulsel itu kurang lebih 160 ribu atau sekitar 8,2%. Jumlah ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang kurang lebih 4.2 juta. Sementara Di kabupaten Sinjai angka anak tidak sekolahnya juga tergolong tinggi yaitu kurang lebih 4 ribu orang atau 8.5% .
"Jadi apa yang kami lakukan ini penting sehingga apa yang menjadi tujuan kita bersama meminimalkan atau mengurngi angka anak tidak sekolah itu kita wujudkan bersama. Minimal ada payung hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan rencana aksinya," ujar Andi.