Tahun Ini, 56 Aset Pemkab Sinjai Disertifikasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Sejumlah Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kini telah memperoleh hak legalitas dari kepemilikan aset yang tersebar dibeberapa Desa di delapan Kecamatan.

Sertifikasi aset Pemkab Sinjai itu diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai, Hilal saat melakukan silaturahmi sekaligus pamitan menjelang Purna Baktinya sebagai pejabat BPN dengan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Rujab Bupati Sinjai, Jalan Persatuan Raya Sinjai, Rabu (30/12/2020)

Menurut Hilal, program ini dikhususkan untuk persertifikatan aset Pemda. Jumlahnya tahun ini sebanyak 56 sertifikat baik berupa kantor/gedung, jalan, pemakaman umum, sekolah dan sebagainya.

"Sebenarnya tahun ini ada 75 aset Pemkab yang kita sertifikasi tapi karena 19 aset lainnya sedikit terlambat kelengkapan berkasnya dan baru terpenuhi bulan Desember ini makanya baru 56 sertifikat yang kita serahkan. Sisanya Inshaa Allah menyusul bulan Januari 2021 mendatang," kata Hilal.

Ke depan pihak BPN Sinjai akan terus bersinergi dengan Pemkab Sinjai, sehingga seluruh aset Pemkab Sinjai yang belum tersertifikasi akan tetap dilakukan, sebab kata dia sudah menjadi tugas dan kewajiban BPN Sinjai untuk mensertifikatkan seluruh tanah yang ada di Kabupaten Sinjai.

Dari data BPN Sinjai selama tiga tahun terakhir, total aset Pemkab Sinjai yang telah disertifikasi sebanyak 107 terdiri dari 11 bidang tahun 2018, 40 bidang di tahun 2019 dan 56 bidang tahun 2020.

"Jadi mungkin tahun depan lebih banyak lagi. Mudah-mudahan tahun depan bisa sampai 100 aset Pemkab yang akan disertifikatkan lagi," jelasnya.

  • Bagikan