FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar sudah menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan perempuan atau trafficking. Meski demikian polisi belum melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya belum melakukan penangkapan karena masih ada saksi yang diperiksa. "Kita masih mau mengambil keterangan saksi lagi," katanya.
Ia pun belum mau membeberkan identitas lengkap pelaku. Jelasnya kata dia, tiga tersangka adalah jenis kelamin perempuan.
Tiga terduga pelaku ini ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian dikuatkan dengan sejumlah bukti, seperti salinan percakapan korban dan pelaku, KTP baru, dan tiket.
Kemudian pemeriksaan periodik mulai korban, saksi, sampai terlapor, sejak kasus ini pertama dilaporkan pada 10 Desember 2020 lalu. "Semua itu jadi landasan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Agus.
Sebelumnya, kasus trafficking terungkap saat salah satu remaja di Makassar, IN yang nyaris menjadi korban melaporkan diri melalui salah seorang tetangganya bernama Lukman ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar, beberapa waktu lalu.
IN melapor bahwa ia hendak dibawa ke Kota Ambon untuk dijadikan PSK di tempat hiburan malam. Namun saat hendak diterbangkan, ia melarikan diri.
Lukman yang melaporkan kasus ini mengaku sempat diteror oleh salah satu terduga pelaku tersebut. "Pelaku mengancam saya dengan mengaku keluarga polisi dan ingin melaporkan balik karena mengaku tidak melakukan," katanya. (mum/iad)