FAJAR.CO.ID, PALOPO--Aparat Polres Kota Palopo resmi menahan tersangka pengguna dokumen kematian, Allung. Allung ditahan karena memakai dokumen kematian seseorang yang diduga palsu.
''Iya, Allung telah kami tahan sejak Kamis 31 Desember, ''kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Idris Abubakar kepada FAJAR, Sabtu (2/1/2021).
Allung merupakan warga Kota Palopo yang telah dilaporkan memakai dokumen kematian dari seseorang. Dokumen itu ditandatangani oleh lurah setempat tanpa nomor registrasi.
Dia langsung ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara. (shd/fajar)