Bangun Gedung Harus Sesuai Zona

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pembangunan di Kota Makassar kian masif. Sayangnya, regulasinya masih belum kuat. Masih terkesan semrawut.

SEKRETARIS Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli mengungkapkan, sejauh ini masih banyak gedung-gedung yang dibangun sesuka hati. Tidak diatur dengan pertimbangan pelbagai aspek dahulu.

Makanya, DPRD Makassar menginisiasi adanya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung pada 2021. Ranperda ini bakal digenjot pada triwulan pertama atau kedua.

Dia mengatakan, ranperda ini akan terintegrasi dengan ranperda lanjutan 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2036. Sudah diusul sebagai program legislasi daerah (prolegda) 2021.

Ranperda tersebut mengatur wilayah zonasi Kota Makassar secara spesifik. Yakni dengan membagi kawasan khusus untuk beberapa kategori.

"Ini ada penentuan zona. Jadi kalau sudah ditentukan zonanya Perda Gedung ini yang mengatur tentang regulasi untuk pembangunan gedung," kata dia, Minggu, 3 Januari.

Acil, sapaannya, mencontohkan, pada kawasan industri di Makassar. Setiap gedung yang dibangun sesuai Ranperda Bangunan Gedung mengharuskan gedung tersebut benar-benar difungsikan untuk keperluan industri.

"Sudah ada naskah akademiknya (Ranperda RDTR). Di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tetapi belum dibahas tuntas," katanya.

Menurutnya, kondisi pembangunan di Makassar saat ini memang terkesan semrawut. “Misalnya perumahan, itu hampir di semua titik kita temui. Dengan adanya perda ini kita harap bisa tertata dengan baik,” tukasnya.

  • Bagikan