Tindak Pelanggar Pembatasan Jam Operasional

  • Bagikan

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, DR HM Taufan Pawe SH MH tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku sejak 24 Desember 2020.

Masyarakat pun tetap diminta menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4 M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumumunan. Hal ini paling efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19.

“Maka dari itu, kami bersama Forkopimda meminta kerja sama masyarakat untuk kooperatif dalam menjalankan Surat Edaran ini. Ingatki, kita jaga dirita, berarti kita jagaki juga orang-orang disekitarta,” pesannya. (rls)

  • Bagikan