Pengurusan Dokumen Kapal di Sinjai Diduga Jadi Lahan Bisnis

  • Bagikan
Ilustrasi kapal

"Saya bayar Rp5 juta, saya pinjam kiri kanan untuk bisa memenuhi itu, itu pun saya minta dibayar dua kali karena uang tidak cukup, pertama Rp3 juta, keduanya baru saya lunasi Rp2 juta," tambah.

Erfin mensinyalir, praktik pungutan liar (Pungli) ini tidak hanya dialami oleh kerabatnya. Bahkan, ada pemilik kapal lainnya membayar hingga Rp9 juta.

"Rata-rata nelayan tidak mau bicara karena takut dipersulit ketika mengurus dokumen lainnya, tapi kasian nelayan kalau diperlakukan seperti ini," tambahnya.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai, Darwis meminta kepada pemilik kapal untuk menyampaikan ke kantor Syahbandar siapa petugas yang diberikan uang Rp5 juta untuk pengurusan dokumen tersebut. Sebab, dirinya juga tidak pernah menerima uang sepeser pun.

Selain itu, penentuan biaya telah diatur dan diserahkan ke jajarannya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. "Makanya silakan arahkan pemilik kapal ke kantor untuk mengklarifikasi, siapa petugas yang diberi uang, supaya jelas semua," tambahnya. (sir)

  • Bagikan