Pengurusan Dokumen Kapal di Sinjai Diduga Jadi Lahan Bisnis

  • Bagikan
Ilustrasi kapal

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pengurusan surat kapal di Kantor Syahbandar Sinjai diduga menjadi lahan bisnis. Pemilik kapal diminta membayar hingga Rp6 juta untuk mendapat dokumen kapal baru.

Hal tersebut dialami oleh salah seorang warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Erfin. Pada bulan Agustus 2020, dia mendampingi kerabatnya mengurus surat ukur kapal, pas besar, dan grosee akta.

Dokumen itu dibutuhkan untuk setiap kapal yang baru selesai dibuat. Hanya saja, Erfin mengaku mendapat pelayanan yang tidak maksimal. Saat dirinya menanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan surat, petugas Syahbandar berinisial IW malah tidak memberi penjelasan.

Alasannya, pengurusan surat kapal tersebut ribet. Harus dibawa ke Bulukumba hingga Jakarta. Sehingga IW mematok harga Rp6 juta agar jasanya digunakan untuk membantu nelayan.

"Saat saya tanyakan SOPnya, saya langsung dibentak, katanya susah urusannya, kalau tidak mau bayar saya disuruh urus sendiri, tapi dia tidak memberi petunjuk yang harus dilakukan dan blangko apa yang mau diisi," jelas Erfin, Selasa 5 Januari.

Oleh karena itu, dia memenuhi permintaan petugas. Sebab, surat kapal segera dibutuhkan. Namun, berbagai kejanggalan ia temukan. Misalnya, kapal nelayan di atas 30 GT harus diurus hingga Jakarta. Tetapi kapal milik kerabatnya hanya 24 GT sehingga pengurusannya tidak perlu ke Jakarta.

Termasuk biaya yang diminta sebesar Rp6 juta, namun setelah ditawar, turun menjadi Rp5 juta. Sementara kwitansi yang dibayar tertera Rp1 juta untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Bagikan