Kata dia, pelibatannya nanti mulai dari pendampingan pembentukan produk hukum daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
"Pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah. Termasuk dengan penyusunan naskah akademik," jelas mantan Kakanwil Kemenkumham Sulbar itu. (agung/fajar)