FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Salah satu upaya Pemerintah Kota Parepare dalam mencegah perkawinan anak di bawah umur, yakni dengan dokumem strategi pencegahan perkawinan anak.
Selain menjadi dokumen pendukung dalam penilaian kota layak anak, penyusunan dokumem yang melibatkan instansi terkait, seperti Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare, Hj Andi Rusia pejabat dari SKPD teknis terkait termasuk Bappeda, dan komunitas pemerhati perempuan dan anak, seperti People Care dan YLP2EM.
Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare, Dede Alamsyah Wakkang atas nama Kepala Bappeda mengatakan, dokumen yang terdiri atas 5 Bab ini memuat langkah-langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mengintervensi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak.
“Semua elemen memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masalah perkawinan anak ini. Mulai dari RT/RW, kelurahan, KUA (Kemenag) hingga Pengadilan Agama,” ungkap Dede.
Namun yang paling penting, kata Dede, adalah peran pihak kelurahan dalam menerbitkan rekomendasi pernikahan anak tersebut. “Seyogyanya kelurahan sebagai ujung tombak, harus selektif dalam mengeluarkan rekomendasi. Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak,” imbuh Dede.
Dia juga mengingatkan, Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan pernikahan anak tentunya tidak tinggal diam.
Dede menekankan, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai apabila ingin mendapatkan dispensasi dalam pernikahannya. Antara lain, harus ada surat keterangan sehat reproduksi dari Puskesmas atau Rumah Sakit. Akta kelahiran dengan minimal usia 19 tahun sesuai Undang-undang.