FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan untuk memperpanjang pembatasan operasional bagi pelaku usaha hingga 26 Januari 2021 mendatang.
Surat edaran tersebut mulai berlaku besok, Selasa (12/1/2021) dengan Nomor : 448.01/ 11 /S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani langsung Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Perpanjangan ini berdasarkan Peraturan Walikota makassar Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) yang meningkat akhir-akhir ini.
Terdapat empat poin yang ditekankan Pemkot Makassar dalam surat edaran ini.
Fasilitas Umum, Operasional Mal, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center serta kegiatan berkumpul/mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai tanggal 26 Januari 2021.
Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19
Satgas Covid 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran perpanjangan tersebut. Menurutnya, keputusan itu atas perintah langsung dari pimpinan, yakni Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.