"Kalau ditanya aset atau bukan, itu aset. Di sana itu masuk dalam daftar aset pemerintah kota. Makanya, kalau ada pembangunan itu dipertanyakan pasti," ucapnya.
Dia mengungkapkan, mestinya orang yang mengaku memiliki lahan melakukan gugatan agar statusnya bisa jelas. Hanya saja, hingga saat ini proses tersebut belum terlaksana.
"Nanti kalau menang, pemkot kalah yah tentu kita lepas dan cabut sebagai catatan dan daftar barang milik daerah sesuai keputusan pengadilan," kata dia. (*)