FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah terus memantau kasus pandemi Covid-19 yang secara kumulatif telah menerpa 828.026 orang di Indonesia. Dari total kasus tersebut, diketahui tingkat kesembuhan secara nasional mencapai 82,3 persen, tingkat kematian 2,93 persen, positivity rate 15,73 persen, dan kasus aktif sebesar 14,84 persen.
Saat menyampaikan keterangan pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan angka kasus terjadi setelah libur panjang di akhir Oktober hingga pascalibur natal dan tahun baru 2021.
“Kasus harian telah tembus angka 10 ribu. Tentu kita melihat angka kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi dan ini tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Senin, 11 Januari 2021.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah melakukan sejumlah hal seperti meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 11-25 Januari 2021. Selain itu, lanjut Airlangga, Presiden Joko Widodo juga menyetujui perpanjangan pelarangan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga tanggal 28 Januari 2021.
“Jadi sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang menjadi 2x7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” imbuhnya.
Terkait pembatasan kegiatan masyarakat, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur hal tersebut. Pengaturan diberlakukan kepada sejumlah wilayah prioritas dengan mengukur empat parameter, yakni tingkat kasus aktif di atas tingkat nasional, tingkat kematian di atas tingkat nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate di atas 70 persen.