FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Sinjai memastikan pupuk bersubsidi tidak mengalami kelangkaan. Kesulitan mendapat pupuk dalam beberapa hari terakhir karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan kuota untuk Kabupaten Sinjai.
Kepala DPTHP Sinjai, Marwatiah menjelaskan, SK penetapan kuota itu menjadi dasar bagi distributor untuk menembus pupuk yang sudah disiapkan. Saat ini SK penetapan kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai telah terbit dari pusat maupun dari provinsi untuk Kabupaten di Sulsel.
Dengan terbitnya SK tersebut, maka keluh kesah petani di Sinjai yang menganggap bahwa pupuk langka itu telah terjawab
"Jadi Pupuk memang tidak langka. Pupuk ada, hanya saja distributor belum bisa melakukan penebusan karena kemarin belum ada SK penetapan kuota pupuk tahun" 2021. Mungkin hari ini atau besok distributor sudah bisa menebus," kata Marwatiah, Selasa (12/1/2021)
Kini pihaknya, telah menindaklanjuti SK penetapan kuota pupuk tersebut untuk diteruskan ke tingkat distributor sesuai usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).
Sementara untuk jumlah kuota pupuk Kabupaten yang akan didistribusikan ke Kecamatan, diantaranya pupuk Urea 8.500 ton, SP36 3.075 ton, ZA 1.995 ton, NPK1.113 ton, organik granul 555 ton dan organik cair 1.388 liter.
Sedang untuk kuota pupuk bersubsidi per kecamatan di Sinjai, diantaranya Kecamatan Bulupoddo, Urea 1023 ton, SP36 185 ton, ZA 125 ton, NPK 164 ton, Organik Granul 25 Ton, organik cair 65 liter.