Padahal, ketetapan standar ini sudah menyesuaikan kondisi pandemi. Terutama dalam kepatuhan pedoman kesehatan.
Azhar mengungkapkan, melihat kondisi pemberangkatan, pihak travel sudah bersiap menerbangkan jemaah ke Arab Saudi. Namun, butuh dukungan pemerintah dan mitra penunjang.
"Kalau bicara soal kesiapan, kami dari travel sudah siap selama stakeholder yang mendukung juga siap," ucapnya.
Misalnya, pemerintah tidak menutup jalur penerbangan dari luar negeri masuk ke Indonesia atau pun sebaliknya. Hotel dan segala macam juga siap di Arab Saudi.
Larangan masuk ke Arab Saudi melalui darat, udara, dan laut dicabut sejak Minggu, 3 Januari. Hanya saja, saat ini Indonesia sedang menutup pintu gerbang dari luar negeri mulai 1 Januari sampai 14 Januari.
Ia memastikan setelah 14 Januari, jemaah Indonesia sudah memungkinkan untuk melakukan ibadah haji dan umrah. Akan tetapi, tetap disesuaikan juga dengan kondisi.
Azhar menambahkan, hingga saat ini, jemaah asal Makassar masih mempertimbangkan untuk berangkat umrah di tengah pandemi.
"Kita siap memberangkatkan di kondisi pandemi dengan segala syarat dan kondisi," tandasnya.
Jemaah yang tertunda keberangkatannya, kata dia, juga belum semua yang bisa berangkat. Jemaah asal Makassar juga belum bisa karena pandemi masih menjadi pertimbangan.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono, menjelaskan, keputusan Kemenag menetapkan standar biaya umrah sebesar Rp26 juta sudah tersosialisasi.
Referensi biaya umrah, kata dia, tidak sama dengan perjalanan ibadah haji yang tidak kurang dan lebih. "Kalau umrah minimal, boleh di atasnya," kata dia.