Selain tersangka, Polsek Lau juga mengamankan barang bukti (BB) yang diamankan yakni, satu unit printer, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar dengan nomor seri OCF597502, satu lembar uang palsu nomor seri AJB691610. Selain itu juga motor scoopy nopol DD 5486 TQ turut diamankan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, ke 2 dan ke 3 jo pasal 26 ayat ke 1, ke 2 dan ke 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu pengakuan tersangka, Andi Trihardika, kalau ini kali pertama mencetak uang palsu dan digunakan membeli handphone yang sudah ia jual kembali. "Ini baru pertama kali. Itu saya pelajari dari youtube," katanya. (arn)