Evaluasi Honorer Mendesak, Istri Legislator Terdaftar Tenaga Kontrak

  • Bagikan

Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, jika mereka adalah lulusan sarjana, maka pendapatannya tak boleh lebih besar dari pegawai golongan III. Sementara untuk lulusan SMA sederajat, tak boleh lebih besar dari pegawai golongan II.

Imran mengatakan, sekarang tenaga kontrak menerima pendapatan yang hampir sama. Rata-rata UMR, bahkan ada yang lebih tinggi. Tetapi tahun ini pihaknya melakukan evaluasi.

"Ini karena kondisi keuangan daerah. Kita juga tak selama bisa memberi pendapatan yang sama rata. Makanya kami melihat berdasarkan jenjang pendidikannya," katanya. (ful/iad)

  • Bagikan