FAJAR.CO.ID, BONE -- Mutasi pejabat eselon dua di lingkup Pemkab Bone batal digelar. Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saipullah Latif Manyala pun menyoroti hal tersebut.
"Kalau pemerintah mau mutasi jangan diancang-ancang begitu. Lakukan secepatnya. Orang kan penasaran," katanya Kamis (14/1/12021).
Kenapa proses mutasi harus dipercepat? Ketua PBB Bone itu mengaku karena mutasi itu melekat dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Anggaran 2021 ini harus segera direalisasi karena itu juga salah satu percepatan pemulihan ekonomi. Oleh karenanya DPA harus diproses cepat, setelah DPAnya ada lalu menyampaikan dokumen tersebut untuk segera tayang ke ULP," tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Islamuddin mengutarakan, batalnya mutasi disebabkan rekomendasi yang telah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum keluar. "Sisa itu yang ditunggu rekomendasi untuk disetujui," ucapnya.
Kata dia, pihaknya sangat ingin mutasi dan pelantikan eselon dua. Namun, proses pelantikan tidak boleh dilakukan tanpa rekomendasi KASN. Sebab, jika dilakukan mutasi dan pelantikan tanpa rekomendasi akan berakibat pada cacat prosedur.
"Pelantikan bisa berdampak cacat hukum. Kita sisa menunggu rekomendasi KASN, rekomendasi dari Kemendagri sudah ada," terang mantan Kepala BKPSDM Bone itu. (agung/fajar)