Kecamatan Potensial Tambang Bertambah, Revisi RTRW Bone Tunggu Kementerian

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bone sisa dua tahapan lagi. Persetujuan Gubernur Sulsel dan persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Revisi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bone ini akan mengubah dari 12 Kecamatan sebelumnya yang boleh ditambang akan menjadi 27 kecamatan potensial untuk ditambang. Namun ada catatan. Meski sudah ditetapkan tidak serta merta bisa menambang. Harus memperhatikan kelayakan suatu wilayah.

Kadis PUPR Bone, Askar mengatakan, soal revisi RTRW banyak tahapan yang harus dilewati. Menyurat ke Pemprov untuk Kajian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kajian Lingkungan Strategis (KLS). "Setelah mendapat dua persetujuan tadi itu barulah masuk ke DPRD. Jadi sisa dua tahapannya," katanya Kamis, 14 Januari.

Kata dia, untuk peta dasar sudah akan diserahkan dalam waktu dekat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Rekomendasinya sudah terbit dan baru. "Jujur, ini yang paling susah," bebernya.

Kadis PUPR Pemprov Sulsel, Prof Rudy Jamaluddin mengutarakan, untuk usulan dari daerah sudah ada mekanismenya dan sudah dirapatkan dengan pansus. "Itu sudah diakomodasi mengumpulkan kabupaten kota untuk meminta masukan menyempurnakan ini," ucapnya.

Pj Wali Kota Makassar itu menambahkan, revisi perda RTRW sudah sesuai dengan masukan rencana pembangunan jangka panjang dari daerah. "Aspek masyrakat tetap harus diperhatikan. Itu yang utama," bebernya. (gung/ham )

  • Bagikan