FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Aktivitas masyarakat di Kabupaten Gowa bakal dibatasi. Usaha warkop maupun warung makan harus tutup hingga pukul 22.00 Wita.
Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat memang penting untuk dipertimbangkan. Makanya, penerapannya masih perlu dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah setempat.
Apalagi lanjutnya, STR Kapolri nomor STR/ 13/I/ OPS.2/2021 dan STR Kapolda Sulsel No. STR/29/I/OPS.2/2021 tentang directive terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) perlu ditindaklanjuti. Namun, perlu mempertimbangkan sisi ekonomi dan aspek kesehatan.
"Jadi memang betul kita akan menerapkan pembatasan kegiatan. Namun, kami masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek untuk memulai," kata Budi Susanto, Kamis, 14 Januari.
Meski begitu lanjutnya, skemanya nantinya tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan proses secara ketat. Selain itu jam operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita. Termasuk terhadap fasilitas umum seperti juga pada kegiatan berkumpulnya orang.
"Kegiatan yang dapat diizinkan di antaranya konstruksi yang dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan proses secara lebih ketat. Kemudian untuk pelaksanaan ibadah, dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Meski begitu bebernya, komunikasi dan koordinasi masih terus didorong dengan instansi terkait lainnya. Ini untuk mengatur secara spesifik pelaksanaan PPKM. Termasuk penerapan sanksi melalui Perda nantinya.