UNM Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Gempa Sulbar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menunjukkan kepedulian terhadap korban gempa yang terjadi di Sulbar, Jumat (15/1/2021) kemarin.

Pihak kampus membebaskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak gempa. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor : 118/UN36/HK/2021 tentang pemberian bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar Korban Bencana alam Sulawesi Barat berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester genap TA 2020/2021.

Adapun mekanisme pengajuan pembebasan UKT Korban Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat dengan cara orang tua/wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen.

Foto copy bukti pembayaran UKT sebelumnya, Foto copy kartu keluarga dan KTP, Surat keterangan terdampak bencana dari dari lurah/desa Foto lokasi kejadian, dan foto keluarga dan atau foto rumah.

SK ini mulai berlaku Jumat (15/1/2021) yang ditandatangani Rektor UNM, Prof Husain Syam.

  • Bagikan