FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki paruh kedua Januari 2021, Bank Bukopin konsisten melanjutkan proses transformasi yang mulai sejak September 2020.
Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan Purwantono menyampaikan hal ini untuk menjaga dukungan pemegang saham, kepercayaan nasabah, serta memberikan confident level yang tinggi dalam meyakinkan masyarakat di tahun 2021.
Dikonfirmasi perihal gugatan salah satu pemegang sahamnya, Bosowa Corporindo terhadap OJK yang diputuskan PTUN pada 18 Januari 2021, Rivan menjelaskan, “Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,”.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usana Negara, terdapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Senada dengan OJK, Bukopin menghormati putusan dan proses hukum yang berlangsung.
Ia juga menjelaskan, bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.
“Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah 2021," katanya.