FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aktivitas gudang dalam kota semakin bebas. Pemkot Makassar terkesan melakukan pembiaran.
Padahal sudah ada peraturan wali kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota. Perwali itu terbit di era Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Dalam perwali tersebut, telah diatur wilayah kawasan pergudangan. Yakni di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Akan tetapi, hingga saat ini masih ditemui aktivitas pergudangan di luar wilayah tersebut.
Kabag Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengakui banyak produk hukum di Pemkot Makassar yang belum terimplementasi. Padahal, sudah lama ada produk hukum yang mengatur.
"Saya mencermati selama empat bulan di Bagian Hukum memang efektivitas dari kebijakan itu diakui masih banyak yang belum optimal,” ujarnya, Selasa, 19 Januari.
Hari menjelaskan, perwali terbentuk atas turunan peraturan daerah (perda). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang merancang isi dalam perwali tersebut, sehingga disayangkan bila implementasinya minim.
"Buat apa dibuat kebijakan dengan anggaran yang begitu besar tetapi tidak digunakan. Mengapa tidak dapat dilaksanakan, ini pasti ada yang mempengaruhi," sesalnya.
Dia pun berencana mengecek perwali yang saat ini masih minim implementasi. Termasuk pengaturan gudang dalam kota yang hingga saat ini belum juga bisa dituntaskan.
"Secara substansial produk hukum itu tidak implementatif. Makanya perlu kita lakukan harmonisasi lagi untuk penguatan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Andi Muh Yasir belum bisa memastikan kapan penindakan gudang dalam kota kambali dilakukan. Dia mengaku akan mengecek dahulu kemungkinannya.