Ratusan Aset Tanah Tanpa Sertifikat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Aset daerah berupa tanah milik Pemkab Wajo banyak yang tidak bersertifikat. Jumlah mencapai ratusan bidang.

Berdasarkan data milik FAJAR. Pada tahun 2017, sebanyak 514 bidang tanah belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) terdata di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wajo.

Aset daerah tak legal itu terbagi ke beberapa lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terbanyak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), 225 bidang tanah.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Suardi, mengaku, 514 bidang tanah pada tahun 2017 lalu tersebut telah dilegalkan secara bertahap setiap tahunnya.

Kata dia, hingga di awal tahun 2020. Terdata sudah sebanyak 1.071 bidang tanah telah memiliki SHM, dari jumlah total aset tanah Pemkab Wajo 1.478 bidang. Tersisa 407 bidang belum legal.

"Awal bulan Mei 2020 lalu, kami mengusulkan 84 bidang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan reguler," ujarnya, Selasa, 19 Januari.

Dia menambahkan, dari 84 bidang tanah diusulkan itu, yang sudah terbit sertifikatnya atas nama Pemkab Wajo 14 bidang. Maka dari itu, jumlah tanah belum bersertifikat 393 bidang hingga Januari ini.

"70 bidang tanah yang masih berproses di BPN masih di tunggu realisasinya," imbuhnya.

Kepala Disdikbud Wajo, Faisal mengemukakan, banyaknya aset tanah Pemkab Wajo di lingkup Disdikbud Wajo belum bersertifikat dikarenakan mulanya merupakan hibah dari warga.

  • Bagikan