PT Rifat dalam surat pernyataannya mengakui jika pembayaran ke Dinas Sosial sebesar Rp1,2 miliar tersebut bukan merupakan komitmen fee. Melainkn dana pembayaran kewajiban. Hanya saja, dari informasi yang dihimpun Inspektorat tetap mempertanyakan mengapa pembayaran buruh dan kewajiban lain harus lewat Dissos.
Dari pembayaran yang dititipkan melalui Dinas Sosial tersebut, juga ada pengembalian sebesar Rp400 juta ke PT Rifat Sejahtera. Pasalnya yang digunakan untuk kebutuhan pembayaran tersebut Rp800 juta, dari total Rp1,2 milir yang dititipkan.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni menolak berkomentar banyak ketika ditanya terkait kasus sebenarnya yang menjerat Kasmin dan rekanan. Menurutnya, Inspektorat juga sudah punya bukti hasil temuan terkait penyalahgunaan kewenangan atas proses pengadaan bantuan tersebut.
Keputusan rekomendasi terkait pencopotan Kasmin pun diakuinya berdasar. "Tidak mungkin kami berani merekomendasikan sesuatu (ke gubernur) kalau tidak ada bukti," jelasnya.
Kata Sri, proses sidang masih akan berlanjut hari ini. Menurutnya, pihaknya telah memberi kesempatan ke Kasmin untuk menyampaikan pembelaannya atas kasus ini. "Hasilnya tadi, membahas bagaimana upaya tindak lanjut yang bersangkutan," terangnya.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengaku tegas kepada pejabat yang salah. Ia sudah menonjobkan yang bersangkutan dari jabatannya.
"Ini kan sesuatu yang diluar kemampuan. Sudah kita kasi APH untuk proses itu. Pokoknya kita sudah nonaktifkan," tegasnya. (pul/iad)