Bansos Covid-19 Bermuatan Gratifikasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel terkuak. Temuan Inspektorat mengarah ke gratifikasi.

Kasus ini pun menjerat salah satu mantan pejabat pada Dinas Sosial Sulsel. Ia adalah Kasmin yang sudah dicopot dari jabatannnya sebagai Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial.

Rabu, 20 Januari, Kasmin menjalani sidang Majelis Ganti Rugi (MGR) di Ruang Rapat Sekda. Selama hampir dua jam, ia dicecar pertanyaan terkait pelaksanaan program bantuan paket sembako Covid-19, dengan anggaran Rp16,3 miliar tersebut.

Usai pemeriksaan, adik Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Jayadi Nas ini enggan memberi komentar banyak. Kata dia, sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan rekanan dari PT Rifat Sejahtera sebagai pihak swasta yang menyalurkan dan melakukan pengadanaan.

"Saya sudah sampaikan bukti-bukti mengenai kasus ini. Besok (hari ini, red) sudah tahap finalisasi. Saya pasti akan sampaikan, terkait hal tersebut secara lengkap," ujarnya usai mengikuti sudang di Kantor Gubernur kemarin.

Dari informasi yang dihimpun Pemprov Sulsel, total dugaan gratifikasi mencapai Rp1,2 miliar. Gratifikasi tersebut, merupakan pemberian dari PT Rifat Sejahtera. Diberikan untuk pembayaran Kasmin melalui perantara salah seorang staf bernama Albar.

Namun dari surat pernyataan PT Rifat Sejahtera yang diteken Irwan Bangsawan sebagai Kuasa Direktur, pembayaran tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upah buruh angkut, konsumsi pekerja, insentif ASN dan Non ASN diluar jam kerja, hingga berbagai kegiatan lain.

  • Bagikan

Exit mobile version