Kepala Bidang Pengendali Dan Evaluasi Dinas ESDM Sulsel, Jamaluddin menyebut, sejak tanggal 11 Desember 2020, penerbitan izin pertambangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Tidak ada lagi kewenangan kami, sebelumnya izin diterbitkan di provinsi, kini tidak lagi, kewenangan ada di pemerintah pusat," bebernya.
Kendati demikian, dia mengungkap jumlah tambang ilegal di Sinjai pada tahun 2019 sebanyak 22 lokasi. Namun, pada tahun 2020 turun menjadi 17 lokasi
Sementara itu, Pemilik tambang, Akbar mengatakan, pihaknya melakukan aktivitas karena berada di atas lahannya. Terlebih lagi, Pemkab Sinjai berencana melakukan pengerjaan tanggul. Di mana empat meter dari bibir sungai telah dipatok untuk dihibahkan.
"Daripada empat meter itu sia-sia, diberikan secara cuma-cuma maka kami kelola, kami juga siap hibahkan tanah selama kami diberikan izin untuk kelola lahan yang akan dihibahkan itu," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya siap ditertibkan, selama tambang liar lainnya juga ditertibkan. "Jangan hanya fokus ke kami, masih banyak tambang liar lainnya. Itu juga ditindaki supaya adil," ungkapnya. (sir/ham)