Jasa Raharja Santuni Korban Pesawat Sriwijaya Air 182 di Pinrang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Kota Parepare mengunjungi rumah duka almarhumah Rusni (44) di Desa Mattingie Dusun Menro, Kelurahan Wattang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat (22/1/2021).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan uang santunan dari PT Jasa Raharja kepada anak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tujuan Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Kota Parepare, Alwin Bahar menjelaskan, pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017. Pemberian santunan akan diserahkan kepada ahli warisnya.

“Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya

Pihaknya, menyampaikan duka atas kecelakaan pesawat tersebut. Selain itu, juga mengapresiasi kepada stakeholder dan pemangku kepentingan terkait atas upaya pencarian korban

Alwin mengungkapkan terhadap korban penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah dalam waktu 1x24 jam.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, setelah diindentifikasi oleh DVI penyelesaian santunan pun kami selesaikan kurang dari 1x24,” tutupnya. (gsa)

  • Bagikan