FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan gratifikasi program bantuan sosial (Bansos) Covid-19 merembet ke pejabat tinggi. Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani ikut terseret.
Mantan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, Kasmin mengaku hanya sebagai korban dalam kasus ini. Ada pejabat lain yang disebutnya ikut terlibat.
Kemarin Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), kembali berlanjut, di ruang rapat Sekprov Sulsel. Kasmin serta beberapa pihak lain turut dihadirkan. Termasuk mantan Kepala Dinas Sosial, Agustinus Appang.
Sebelum sidang, Kasmin membeberkan beragam fakta atas kasus yang membelitnya tersebut. Kata dia, bukaan persoalan mark up, melainkan dia dituduh menerima gratfikasi dari PT Rifat Sejahtera selaku pihak ketiga.
Menurutnya, kasus tersebut tak ada kaitannya dengan anggaran Rp16 miliar. Melainkan Rp1,2 miliar yang merupakan pemberian dari PT Rifat Sejahtera ke Dinas Sosial. Nilai yang menurutnya dinggap sebagai gratifikasi tersebut, diakuinya sebagai pembayaran jasa kegiatan.
"Mulai dari distribusi, hingga untuk upah pekerja. Semua lengkap pencatatannya. Jadi sama sekali, tidak ada yang kita ambil. Pembayaran buruh, memang lewat kami karena mereka kerja melalui kami. PT Rifat meminta kami mencari buruh," bebernya, Kamis, 21 Januari.
Kasmin kukuh mengaku, jika sama sekali tak ada penyalahgunaan anggaran Bansos Covid-19. Penyaluran bantuan pun diakuinya tepat sasaran. Kemudian tak ada yang dikorupsi sepeser pun dari anggaran ini.
Adik Kepala Dinas PTSP Sulsel, Jayadi Nas itu juga menceritakan, saat pembayaran ke buruh tuntas, dia dihubungi oleh Albar. Kata dia, Albar ini merupakan salah satu suruhan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, yang memang menangani bantuan sosial.