"Di tempat tersebut pelaku berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Polres Berau bersama Polsek Pulau Derawan setelah berkoordinasi dengan Polres Bone," bebernya.
Kini Sakka berada di tahanan Mapolres Bone mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun dilumpuhkan setelah dua kakinya mendapat timah panas usai mencoba melarikan diri. Sakka terancam hukuman 15 tahun penjara. (gun/ham)