UPT Belum Dapat Sertifikat, Lahan Transmigran Rawan Digugat Warga

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MASAMBA - Kawasan transmigrasi menjadi perhatian pemerintah daerah. Lahan belum disertifikasi. Itu rawan gugatan.

Enam unit permukiman transmigrasi (UPT) di Luwu Utara yang belum mendapat sertifikasi kepemilikan lahannya yaitu, Buso di Kecamatan Baebunta, Maipi, Sepakat, Lantang Tallang di Kecamatan Masamba, Bantimurung di Bone-Bone, dan di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Utara, Agussalim mengakui, seluruh lahan di kawasan transmigrasi masih rawan digugat warga. Enam unit permukiman transmigrasi (UPT) di Luwu Utara belum dapat sertifikasi lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meskipun demikian, UPT Lantang Tallang sedang tahap proses sertifikasi lahan usaha satu dan dua. Luas lahan yang diajukan untuk disertifikasi mencapai 450 bidang tanah. "Ini untuk lahan usaha satu dan dua. Satu transmigran dapat dua hektare," jelas eks Kadis Pertanian Lutra ini, kemarin.

Sementara lahan usaha satu UPT Sepakat juga masih proses penerbitan sertifikasi. Luas lahan usaha transmigran yang diusulkan disertifikasi mencapai 210 bidang tanah. Luas lahan bagi transmigran hanya satu hektare. Dia berharap sertifikasi lahan dapat diterbitkan BPN pertengahan tahun ini.

Sementara sertifikasi lahan usaha transmigran di Buso, Maipi, Lampuawa, dan Bantimurung belum berproses. Kendala dihadapi katanya,persoalan komunikasi dan administrasi. "Hanya kendala pengumpulan administrasi," ujarnya.

Namun, kendala besar dihadapi pada UPT Bantimurung Kecamatan Bone-Bone. Lahan usaha produksi UPT Bantimurung ternyata berada pada kawasan hutan produksi terbatas. Makanya, para transmigran tidak bisa menggarap lahan secara maksimal.

  • Bagikan