UPT Belum Dapat Sertifikat, Lahan Transmigran Rawan Digugat Warga

  • Bagikan

Adapun posisi lahannya berada di kawasan hutan membuat transmigran kesulitan menggarap lahan. Tentu ini berdampak pada ekonomi masyarakat transmigran di Bantimurung Bone-Bone.

Satu-satunya jalan agar lahan usaha mereka diusulkan untuk dibebaskan dari kawasan hutan produksi terbatas. Pemerintah Luwu Utara telah mengusulkan ke Kementrian Kehutanan. "Kita berupaya membebaskan lahan kawasan hutan produksi terbatas menjadi lahan produksi. Mudah-mudahan dapat dikabulkan secepatnya," harapnya.

Pelaksana Harian Kasat Binmas, Iptu Abdul Latif, mengatakan, telah turut mengadakan sosialiasi penyelesaian sertifikasi tanah unit permukiman transmigrasi Lantang Tallang, Kecamatan Masamba. Dengan pemateri penyuluhan dari ATR/BPN Makassar dan BPN Luwu Utara untuk percepatan sertifikasi lahan transmigran.

"Sertifikasi lahan ini sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat," ungkapnya. (syh/ham)

  • Bagikan