FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas terhadap sejumlah tenaga honorer atau pegawai kontrak yang dinilai malas.
Pemkot Makassar memutuskan tidak lagi memperpanjang kontrak 204 tenaga honorer yang habis akhir tahun lalu, lantaran dinilai malas bekerja dan mengabaikan surat peringatan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
"Kontrak mereka berakhir di akhir tahun. Jika tidak diperpanjang, berarti per 1 Januari 2021 sudah tidak bekerja lagi. Biasanya seperti itu," ujarnya.
Dia mengatakan hasil evaluasi kinerja tenaga kontrak sudah diusul untuk tidak diperpanjang. Selanjutnya menjadi kewenangan pihaknya memproses hasil temuan itu.
"Sudah ada nama yang tidak lagi diperpanjang. Itu diusulkan SKPD," tambahnya.
Munandar menjelaskan pemberhentian masa kerja itu telah sesuai aturan. Mereka yang di-PHK tersebut kebanyakan bekerja di bagian umum. Selebihnya tersebar di beberapa SKPD.
"Paling banyak itu di bagian umum, ada juga di SKPD. Saya kurang hafal itu," jelasnya.
Sebelum dipecat, bagian kepegawaian telah melakukan pembinaan baik langsung maupun tindakan formal seperti surat peringatan. Namun mereka tidak mau berubah.
"Ada yang sampai 3 bulan tidak pernah masuk, sudah ditegur hingga tertulis tapi tetap melakukan," jelasnya.
Evaluasi kinerja pegawai kontrak dilakukan tiap tahun. Saat ini ada sekitar 4 ribu lebih yang dipekerjakan Pemkot Makassar.
"Bisa juga pekerjaan tidak tercapai. Misalnya disuruh bikin ABC, yang dibuat hanya A atau lain. Tidak sesuai dengan petunjuk atau tidak melaporkan hasil kerjanya," ucapnya.