FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kebijakan pembatasan operasional bagi pelaku usaha akan berakhir besok, Selasa 26 Januari 2021. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Walikota makassar Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) yang melonjak beberapa waktu terakhir.
Belum ada informasi lebih lanjut apakah kebijakan ini akan kembali diperpanjang atau justru disetop. Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menyarankan aturan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha sebaiknya ditangguhkan.
"Kalau menurut saya, ini dihentikan tetapi kita lebih mendisiplinkan protokol kesehatannya," kata Ari Ashari saat dihubugi pada Senin (25/1/2021).
Dengan catatan, sebelum kebijakan ini ditangguhkan, kasus Covid-19 di Makassar harus benar-benar bisa dikendalikan. Atau paling tidak Makassar telah keluar dari zona merah Covid-19.
"Sebelum pemkot menerapkan kembali atau dihentikan itu harus diupdate data peningkatan Covid-19 di Makassar. Kalau memang sudah keluar dari zona merah mungkin kita bisa menormalkan," paparnya.
"Karena kasihan juga pedagang. Banyak sekali orang hidup dan berdagang di malam hari sehingga kalau kondisinya sudah baik mungkin kita bisa meniadakan jam malam tetapi diatur soal penerapan protokol kesehatan dan lain-lain sehingga perekonomian sudah bisa berjalan seperti biasa," lanjutnya menyarankan.
Tak lupa ia mengingatkan, pemerintah kota Makassar tidak mengendurkan pengaturan protokol kesehatan terhadap seluruh masyarakat tanpa adanya tebang pilih dalam penindakannya.