Pelantikan Pemenang Kada Ikuti Masa Jabatan

  • Bagikan

"Memang begitu (sesuai masa jabatan). Jadi bisa saja waktu pelantikannya untuk pemenang pilkada 2020 berbeda karena mengikuti atau menyesuaikan masa jabatan," ungkapnya kepada FAJAR, Minggu, 24 Januari.

Setelah dilakukan penetapan, sisa diusulkan ke DPRD setempat. DPRD kemudian mengusulkan kepada gubernur untuk mengajukannya lagi ke Kemendagri untuk jadwal pelantikan.

"Ini bagi yang tidak ada sengketa di MK. Kalau bersengketa, tentu menunggu proses di MK sesuai regulasi yang ada. Termasuk KPU setempat tentu belum bisa menetapkan pemenang bila ada sengketa," bebernya.

Siapkan Penjabat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan total daerah yang menggelar pilkada pada 2020 ada 270 daerah. Kemudian berkaitan dengan masa jabatan, ada 207 daerah yang menggelar pilkada masa
jabatannya berakhir pada Februari nanti.

"Sisanya ada yang Maret. Bahkan ada satu daerah yang berakhir 2022. Ini menjadi perhatian tentang kewenangan-kewenangan mereka nanti," bebernya.

Tito menuturkan, untuk pilkada yang saat ini bersengketa di MK, perlu jadi perhatian. Terutama untuk daerah yang masa jabatannya berakhir di Februari nanti. Bila gugatan berproses hingga akhir tentu melewati masa jabatan.

"Ini tentu mesti diwaspadai. Harus diisi. Ada disiapkan diisi pejabat sementara," tukasnya.

Sekadar informasi, di Sulsel, ada 10 kepala daerah-wakil kepala daerah yang bersamaan dilantik pada 17 Februari 2016. Kala itu, Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulsel yang melantik mereka.

Masing-masing: Kaswadi Razak-Supriansa (Soppeng), Sukri Sappewali-Tomy Satria (Bulukumba), Hatta Rahman-Harmil Matotorang (Maros), Basli Ali-Zainuddin (Kepulauan Selayar), dan Syamsuddin Hamid-Syahban Sammana (Pangkajene dan Kepulauan/Pangkep).

  • Bagikan