Gudang dalam Kota, Lagu Lama yang Belum Kelar, Legislator Kecewa Disdag

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar masih bungkam terkait gudang dalam kota. Dewan siap evaluasi bila tak kunjung ada tindakan.

Penertiban gudang dalam kota ini diminta menjadi perhatian pemerintah. Apalagi perkembangan kota ke depannya akan jauh berbeda. Membuat keberadaan gudang mengganggu estetika kota.

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan, bila keberadaan gudang dalam kota ini terus dibiarkan maka bisa semakin menjamur. Kondisi ini disebutnya bisa membuat penertiban semakin sulit dilakukan.

"Kita mau lihat kerjanya teman-teman di Dinas Perdagangan. Ini harus diantisipasi dari sekarang, karena gudang ini sebenarnya sudah ada tempatnya," ujar dia kepada FAJAR, Senin, 25 Januari.

Acil, sapaan karibnya, menegaskan, penindakan gudang dalam kota ini tidak boleh tebang pilih. Semua harus diberi perlakuan yang sama. Kata dia, ketegasan pemerintah diuji di sini.

"Harus ditindak tegas. Semua gudang dalam kota sudah harus tuntas di awal Februari. Nanti bisa dipanggil kalau masih belum juga ada tindakan sama sekali," ancamnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi berharap ada ketegasan dari pemerintah terkait gudang dalam kota. Apalagi aturannya sudah sangat jelas. Ada dalam perturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali).

"Seharusnya mulai dari sekarang ditindaki. Harusnya ada laporan dari pemegang wilayah yang melaporkan bahwa di sini ada gudang. Nanti Satpol PP yang tindaki di lapangan," ucapnya.

Disdag, kecamatan, maupun kelurahan disebutnya harus aktif melihat aktivitas gudang dalam kota. Terutama persoalan data di mana saja ada aktivitas pergudangan.

  • Bagikan