Penadah Pencurian Terancam Empat Tahun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Penadah pencurian tape atau audio mobil, Suhardi (39) berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Maros. Warga yang tinggal di Panakukang Makassar ini ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tape di Maros.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan penadah audio mobil ini berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian spesialis pecah kaca mobil yang dilakukan tersangka Jamaluddin (38).

Hasil pengembangan itu, kata dia, Polsek Lau dan Polres Maros berhasil mengungkap penadahnya yakni Suhardi. "Jadi dari pengembangan anggota. Kita berhasil menemukan berbagai macam tape mobil. Total ada 20 unit tape mobil dengan berbagai merek," jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, ditemukan informasi kalau tape mobil curian ini bukan hanya dari wilayah hukum Maros tetapi juga dari Jeneponto dan Makassar. "Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman tentang keterlibatan orang lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kita akan dikembangkan lebih lanjut," katanya.

Pelaku Jamaluddin ke penadah Suhardi menjual dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. "Kemudian dijual dengan harga Rp1 juta atau lebih tergantung merek dan kondisi tape," sebutnya.

Tape ini kata dia, rencananya akan dijual oleh pelaku penadah di tokonya sendiri. Ironisnya lagi, sebab Suhardi tahu jika barang yang dijual pelaku itu merupakan barang hasil curian. "Yang bersangkutan ini tahu. Bahkan hampir tiap hari pelaku ini datang menjual ke tersangka penadahan," paparnya.

  • Bagikan