"Misalnya dalam kurun waktu enam bulan, tetapi masih opsi yah. Nah jika pengembalian dalam jangka waktu tersebut tak dilakukan, kami baru melakukan upaya hukum ke APH," terangnya.
Sebaliknya, jika ada pengembalian kerugian negara, semuanya dianggap tuntas. Meski begitu, pihaknya tak mempersoalkan kalau kepolisian ataupun kejaksaan ingin ikut mengusut temuan bansos tersebut. "Itu jadi kewenangan APH," sebutnya.
Sementara soal keterlibatan sekprov, dia menegaskan tak ada pembahasan soal hal tersebut. "Tidak pernah ada keterlibatan Pak Sekda. Jelas dalam berita acara pemeriksaan, tidak ada menyebut Pak Sekda di dalamnya," bebernya.
Sementara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengingatkan Inspektorat untuk mengklirkan kasus bansos tersebut. Jangan sampai, mencoreng nama baik Pemprov Sulsel.
"Tadi sudah saya pastikan, harus dihukum dan benar-benar dicopot. Sebagai ganti rugi, harus ada pengembalian," pungkasnya. (edo-ful/iad)