FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Sulsel mulai didalami Polda. Terutama terkait penyimpangan dana sebesar Rp1,2 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mulai mengambil ancang-ancang atas temuan Inspektorat tersebut. Pendalaman pun dilakukan, untuk selanjutnya mengambil langkah berikutnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pihaknya telah mendapatkan infomasi terkait masalah tersebut. "Tentunya kasus ini sangat kita atensi, apalagi indikasi awalnya sudah ada. Kita juga tentu akan mencoba mendalami serta mempelajari, indikasi kasusnya seperti apa," ujar Widoni, Senin, 25 Januari.
Menurut Widoni, timnya masih mempelajari temuan Inspektorat tersebut. Termasuk dugaan adanya pejabat yang terlibat pada kasus ini.
"Nanti akan kita coba telaah kasusnya dulu, seperti apa," tambahnya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar sepakat jika Polda mengambil alih kasus ini. Menurutnya tidak cukup jika hanya diselesaikan pada tingkat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Kan sudah dirilis ada temuan Rp1,2 miliar. Ini dana yang besar. Harus diungkap semuanya," desaknya.
Inspektorat Buka Peluang
Inspektorat Sulsel mengancam akan membawa kasus penyalahgunaan anggaran Bansos Covid-19 di Dinas Sosial Sulsel ke rana hukum. Itu jika keputusan Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) tak dijalankan.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni sudah memutuskan adanya pengembalian anggaran negara untuk PT Rifat Sejahtera dan Eks Kabid Linjamsos Dinas Sosial Sulsel, Kasmin. Hanya saja dia enggan menyebutkan nominalnya.