FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Anggota DPRD Gowa sepakat, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gowa dilaksanakan 17 Februari. Pelantikan menunggu keputusan Kemendagri. Namun, rapat itu mengusulkan pelantikan tetap 17 Februari agar tak ada kekosongan kepala daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Gowa Risqiyah Hijaz ini sempat berlangsung alot. Usulan dari peserta sidang paripurna, Selasa, 26 Januari begitu banyak. Namun, akhirnya ditetapkan 17 Februari dengan alasan masa jabatan tepat di hari itu.
"Rapat Paripurna usulan pemberhentian selesai. Sehingga dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pengesahan calon bupati dan wakil bupati Gowa terpilih periode 2021-2026," kata Risqiyah Hijaz, kemarin.
Paripurna pengesahan, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni diwakili oleh Plt Sekda Gowa Kamsina. Pengesahan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD Gowa Yusuf Sampera.
Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin Raping beserta para Wakil Ketua DPRD Gowa menandatangani hasil keputusan. "Pelantikan belum bisa dipastikan kapan tanggal berapa. Karena dari hasil paripurna ini baru kita kirim ke Gubernur, lalu Gubernur mengirim ke Menteri Dalam Negeri," Kata Rafiuddin Raping usai Paripurna, kemarin.
Sementara itu Plt Sekda Gowa Kamsina mengatakan, pihaknya memang mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada saat masa jabatan berakhir, 17 Februari. Sehingga tidak ada, jeda atau kekosongan kepala daerah.
"Betul (diusulkan 17 Februari pelantikan). Semoga usulan ini bisa diterima oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita sisa tunggu saja. Nanti kami pasti akan kabari," kata Kamsina setelah rapat Paripurna.